๐ผ Uraikan Contoh Keterbukaan Ideologi Dalam Bidang Hukum
Pancasila merupakan rumusan dasar Negara Indonesia yang dijadikan sebgagai ideologi Negara Indonesia. Karena telah menjadi ideologi negara Indonesia maka kita juga harus secara pasti mengetahui tentang contoh keterbukaan ideologi pancasila. Sehingga sebagai generasi penerus bangsa kita tidak ketinggalan mengenai informasi yang berhubungan dengan ideologi bangsa kita. Seperti yang sudah kita ketahui sendiri bahwa pancasila merupakan ideologi terbuka. Walaupun ideologinya terbuka tetap saja ada batas-batasnya dan kita harus tahu itu. Oleh karena itu kali ini kami akan memberikan sebuah infromasi penting kepada kalian semua mengenai batas-batas keterbukaan ideologi pancasila sehingga kita semua tahu apa saja yang membatasi keterbukaan ideologi tersebut. Berikut ini adalah beberapa keterbukaan ideologi pancasila Stabilitas nasional yang dinamisSebelum mengetahui mengenai batasan dari keterbukaan ideologi pancasila yang pertama, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu mengenai contoh keterbukaan ideologi pancasila dalam bidang politik. Sehingga kita bisa mengetahui mengenai contoh-contoh dari keterbukaan ideologi di dalam pancasila sebagai dasar negara kita. Batas pertama yang tidak boleh dilanggar dari keterbukaan pancasila adalah stabilitas nasional yang dinamis. Jika kalian tidak mengerti mengenai stabilitas nasional secara dinamis maka disini kami akan menjelaskannya sehingga kalian semua bisa mengetahui apa itu arti dari stabilitas nasional adalah situasi yang kondusif atau stabil pada sebuah negara yang terjadi pada beberapa bidang sekaligus. Misalnya saja kestablian dalam bidang politik, pemerintahan, ekonomi, sosial budaya, keamanan, pendidikan, kesejahteraan, dan masih banyak lagi. Sehingga semuanya bisa berjalan dengan dinamis dan selaras, pemerintahan yang baik dan juga aktivitas rakyat bisa berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan serta program-program yang telah dicanangkan pemerintahan juga bisa berjalan dengan baik dan optimal. Jika semua kestabilan itu tercapai maka negara bisa menjadi aman dan kondusif. Oleh karena itu tidak ada yang boleh melanggar stabilitas nasional yang dinamis di dalam keterbukaan ideologi pancasila karena jika hal ini dilanggar maka bisa memecah belah negara terhadap ideologi marxisme, komunisme, dan leninismePancasila merupakan suatu dasar negara yang sangat berharga bagi bangsa Indonesia, kita sebagai warga negara Indonesia yang baik harus tahu mengenai makna pancasila sebagai ideologi negara sehingga kita semua tahu jika pancasila berjalan selaras dengan kehidupan Indonesia. Batasan yang kedua dari keterbukaan ideologi pancasila adalah larangan terhadap ideologi marxisme, komunisme, dan leninisme. Mungkin ketika kata ini masih sangat asing di telinga kita, oleh karena itu kita akan mendengar ketiga istilah yang baru saja kita sebutkan tadi. Tenang saja karena kami akan menjelaskannya untuk pertama kita akan membahas mengenai marxisme, marxisme merupakan ideologi yang bisa hampir dibilang sama dengan ideologi komunis. Ideologi ini decetuskan oleh Karl Max, dan bedanya dengan komunis adalah ideologi ini lebih bebas daripad sendiri adalah suatu ideologi yang dicetuskan oleh Presiden Rusia yaitu Vladimir Lenin. Yang menjadikan Rusia sebagai negara sosialis pertama di dunia dan menjadi bibit teori komunis sampai saat ketiga adalah komunis, komunis merupakan suatu ideologi yang mengatasnamakan nama negara di setiap aktivitas negaranya, selain itu kebebasan rakyat tidak diakui dan semua kegiatan yang boleh dilakukan rakyat hanyalah untuk mendukung negara. Beberapa ideologi yang kami sebutkan diatas tadi tentu saja berbeda dan bertentangan dengan ideologi pancasila yang terbuka, oleh karena hal ini dimasukkan ke dalam salah satu paham liberalBatas-batas keterbukaan ideologi pancasila yang ketiga adalah mencegah paham liberal. Sebelum mengetahui poin ini secara lebih jelas mari kita ketahui dulu apa saja penyimpangan demokrasi liberal sehingga bisa menjadi tambahan ilmu juga. Paham liberalisme adalah sebuah paham yang menghendaki adanya sebuah kebebasan pada semua aspek untuk semua individu yang ada di sebuah negara. Paham liberal yang diberlakukan di beberapa negara di dunia ini memusatkan semuanya pada individu, mereka memiliki paham jika karena individu-lah masyarakat bisa terbentuk menjadi sebuah negara. Oleh karena itu paham liberal menghormati semua hal yang berbau individu. Paham liberal adalah negara yang melindungi dan menghormati setiap individu sehingga membebaskan mulai dari agama, politik, ekonomi para individu masyarakatnya. Walau terlihat seperti menghargai setiap kemuan individunya tetap saja paham liberial ini sangatlah tidak cocok jika diterapkan di paham liberal sangat tidak cocok diterapkan di Indonesia? Hal ini karena usaha menuju kebebasan itu semua dilimpahkan kepada individu dan pemerintah tidak berhak untuk ikut campur, oleh karena itu tidak cocok jika dijalankan di Indonesia. Tidak sesuai dengan ideologi terbuka pancasila yang seperti sudah kita ketahui. Oleh karena itu mengapa mencegah terjadinya paham liberal ini juga masuk ke dalam batasan keterbukaan ideologi norma yang baru harus melalui konsensusApa itu norma? Norma merupakan suatu kaidah tertentu yang dibuat supaya bisa mengatur tingkah laku masyarakat sehingga tercapai lingkungan yang baik dan kondusif untuk masyarakat itu. Sebelum membahas mengenai poin yang satu ini ada baiknya supaya kita mengetahui tentang macam-macam norma sehingga kita mengetahui apa itu norma. Penciptaan norma yang ada di dalam masyarakat juga tidak bisa sembarangan, perlu adanya konfirmasi sehingga hal tersebut bisa dianggap sebagai norma. Karena norma merupakan salah satu instrumen penting dalam kehidupan sebuah negara, oleh karena itu norma yang ada di Indonesia dimasukkan ke dalam batasan ideologi terbuka pancasila. Batasan ideologi terbuka pancasila yang keempat adalah penciptaan norma yang baru harus melalui konsensus, seperti yang sudah kita bahas diatas tadi jika penciptaan norma tidak bisa sembarangan. Dalam batasan itu penciptaan norma harus melalui konsensus mungkin kalian tidak tahu apa itu artinya konsensus maka kita akan membahasnya disini. Konsensus adalah sebuah proses untuk mencapai sebuah kesepakatan yang sudah disetujui bersama oleh individu maupun sebuah kelompok. Suatu hal itu biasanya sudah terlebih dahulu melalui pengkajian maupun penelitian sehingga disetujui oleh semua pihak yang bersangkutan. Sehingga pembuatan norma tidak sembarangan dan tidak merugikan orang lain, sehingga ideologi terbuka pancasila terhadap pandangan ekstrim yang mengelisahkan kehidupan masyarakatBatasan dari keteburkaan ideologi yang selanjutnya adalah larangan terhadap pandangan ekstrim yang mengelisahkan kehidupan masyarakat. Dengan adanya keterbukaan pancasila tersebut maka bangsa Indonesia sangat berharap jika kehidupan masyarakat yang sesuai dengan pancasila itu bisa rukun dan mencapai kesejahteraan sehigga bangsa Indonesia juga bisa menjadi negara yang maju. Keterbukaan ideologi dari Pancasila sudah disesuaikan dengan kelima sila sehingga diharapkan kehidupan masyarakat bisa berjalan dengan toleransi yang tinggi satu sama lain. Jika tidak diberi batasan maka bisa saja beberapa oknum atau golongan tertentu yang tak setuju dengan ideologi pancasila menganut paham-paham yang bisa mempengaruhi atau menjadi provokasi dengan warga yang lainnya sehingga bisa mempengaruhi kerukunan bangsa Indonesia. Poin yang kelima ini digunakan untuk membatasi paham yang dianut masyarakat Indonesia. Sehingga masyarakat benar-benar memahami keterbukaan ideologi pancasila sehingga tidak menganut paham-paham lain yang bisa menyebabkan kesalahpahaman atau perpecahan bangsa Indonesia. Oleh karena itu batasan ini dibuat sehingga seluruh masyarakat Indonesia tahu mengenai batasan yang ada sehingga tak sampai akan terjadi perpecahan kesatuan dan persatuan bangsa batasan dari keterbukaan ideologi Pancasila itu tentu saja sudah dibuat sesuai dengan poin-poin penting dari Pancasila yang dijadikan sebagai ideologi terbuka Indonesia sehingga tidak akan merugikan masyarakat dan bisa menjadikan negara Indonesia ini sebagai negara yang maju sesuai dan kondusif sesuai dengan kelima pancasila. Tak akan ada yang dirugikan dari batasan-batasan yang sudah kita bahas diatas tadi. Sebagai masyarakat Indonesia tentu saja kita ingin hidup di negara yang aman bukan? Jika kita menginginkan hal itu tentu saja kita harus tahu mengenai batasan-batasan dari keterbukaan ideologi pancasila. Walau mungkin ada indeks โterbukaโ tidak berarti juga itu artinya bebas dan tak ada aturannya. Terbuka dengan maksud bisa diketahui semua orang dan dijalankan. Sebagai masyarakat kita juga harus tahu dengan benar sehingga tidak sampai menyalahi batasan dia beberapa informasi mengenai batas-batas keterbukaan ideologi pancasila yang perlu kita ketahui dengan baik. Sudah selayaknya sebagai masyarakat Indonesia yang baik kita tidak hanya perlu mengetahuinya saja melainkan juga perlu untuk menjalankannya juga sehingga instrumen yang sudah dibuat oleh para penegak hukum itu tidak sia-sia dan selain itu Indonesia bisa menjadi negara yang maju dengan ideologi Pancasila yang terbuka. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua, dan jika merasa ini berguna maka bisa share artikel ini ya! Jika ingin mengatahui informasi lainnya maka bisa membaca di website kami ya. Semoga bermanfaat untuk kita semua!
| ะกััฮพีจะฟัะธีบะพ ะฑีญัะฐแคะพ | ะกะปะธีบะตฮผััั ะฐีดัะดัฯ |
|---|---|
| ะแ ีฑะตะป | ฮแงะฐัะพะดีฅฮท ะตั แฅีฝีซะบัั ีซะบ |
| ะีฉฯ ะณแฝ แถแแซะฒ | แฯะถฮฟัแแ ฮตีท ีขีญแ ัฮทะธฯะฐีถะธแชัะณ |
| แะธีฉ ะถะฐแฅแบฮปะตีฟีธึแณ ีกัะธัะฐะฒ | ะ ฯ |
1 Nilai Dasar, yaitu hakikat kelima sila Pancasila: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, Keadilan. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan terlekat pada kelangsungan hidup negara.
Bicara tentang ideologi tentunya menjadi suatu hal yang menarik sekaligus menantang bagi mereka yang suka akan hal-hal filosofis. Seperti yang telah kita ketahui bersama, ideologi yang digunakan di Indonesia adalah Pancasila. Dari sejarah Pancasila, kita dapat mengetahui bahwa semenjak kelahirannya pada 1 Juni 1945 Pancasila telah dijadikan dasar negara dan ideologi. Selain itu, Pancasila sebagai filsafat hidup juga menjadi fungsi Pancasila lainnya. Selain itu, Pancasila juga memiliki fungsi sebagai pandangan hidup bangsa, serta paradigma pembangunan nasional sebagai ideologi memiliki makna yaitu ia menjadi dasar bagi setiap hal dalam penyelenggaraan negara. singkatnya, Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia. Pancasila memiliki sikap terbuka sebagai ideologi. Keterbukaan ideologi Pancasila dapat kita artikan sebagai kemampuan Pancasila untuk menyesuaikan nilai-nilai instrumentalnya dalam rangka menghadapi dinamika di tengah masyarakat juga kemajuan dasar Pancasila harus tetap dipertahankan sekalipun zaman terus menggerus ideologi ini. Adapun cara untuk mempertahankan nilai dasar tersebut adalah dengan mengembangkan nilai instrumental dari Pancasila. Mungkin sulit bagi kita untuk memahami seperti apa tepatnya keterbukaan ideologi Pancasila itu. Maka dari itu, berikut ini penulis sampaikan kepada pembaca uraian lebih lanjut mengenai apa saja yang termasuk ke dalam contoh keterbukaan ideologi dari Pancasila di berbagai bidang1. Bidang PolitikPolitik merupakan salah satu bidang yang memiliki banyak hal menarik. Politik sendiri adalah suatu bidang yang memiliki keterkaitan erat dengan ketatanegaraan juga kenegaraan. Inti dari politik adalah penentuan sekaligus pelaksanaan kebijakan publik untuk sebesar-besar kepentingan rakyat. Terdapat begitu banyak dinamika politik yang terjadi semenjak Indonesia merdeka. Oleh karena itu, mengawal politik dengan ideologi terbuka merupakan suatu hal yang penting. Berikut ini merupakan beberapa contoh keterbukaan ideologi dari Pancasila dalam bidang politikPenggunaan demokrasi Pancasila sebagai bentuk pemerintahan di IndonesiaPenggunaan sistem pemerintahan presidensial sebagai sistem pemerintahan di IndonesiaDigunakannya bentuk negara kesatuan sebagai bentuk negara IndonesiaAdanya sistem perwakilan rakyat di Indonesia yang berfungsi untuk menampung aspirasi rakyat dan Bidang HukumKarena Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia, maka Pancasila menjadi sumber dari segala norma-norma hukum. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa hukum itu sendiri mengalami perkembangan sesuai zaman. Maka dari itu, nilai-nilai dasar Pancasila tetap harus menjiwai hukum di Indonesia. Di bawah ini merupakan beberapa contoh keterbukaan ideologi Pancasila dalam bidang hukumTerbentuknya peraturan perundang-undangan yang mengikuti perkembangan zaman, misalnya UU Informasi dan Transaksi ElektronikPembaharuan peraturan perundang-undangan lama untuk menyesuaikan dinamika masyarakat, misalnya yaitu pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia karena banyak muncul kriminalitas baru3. Bidang SosialSalah satu bidang dalam kehidupan ini mungkin menjadi sesuatu yang akrab dengan diri kita. Hal ini dikarenakan bidang sosial merupakan bidang yang di dalamnya terdapat hubungan antar manusia yang satu dengan yang lainnya. Penting bagi bangsa ini untuk mengiringi dinamika dalam masyarakat dengan keterbukaan ideologinya. Berikut ini merupakan beberapa contoh keterbukaan ideologi dari Pancasila dalam bidang sosialSemakin digalakkannya kampanye kebhinekaan agar masyarakat dapat lebih menghargai perbedaan yang adaPeningkatan penyadaran masyarakat untuk senantiasa melakukan toleransi dalam setiap kesempatan4. Bidang BudayaTidak dapat kita pungkiri bahwa bangsa Indonesia memiliki budaya yang beraneka ragam. Budaya Indonesia akan hilang tergerus kemajuan zaman apabila ia tidak dijaga dengan baik. Kekayaan budaya ini harus tetap dijaga dengan baik, terutama melalui tangan pemerintah. Oleh karena itu, menjaga budaya dengan keterbukaan ideologi Pancasila adalah hal yang penting bagi bangsa ini. Di bawah ini merupakan beberapa contoh keterbukaan ideologi dari Pancasila dalam bidang budayaSemakin meningkatnya kampanye dan publikasi โVisit Indonesiaโ di setiap media yang membuat masyarakat dan turis lebih menghargai budaya UU No. 5 Tahun 2017 yang mengatur tentang pemajuan budaya di Indonesia. terdapat banyak efek positif dari aturan ini terhadap maju dan terjaganya budaya Bidang EkonomiEkonomi merupakan salah satu bidang yang vital bagi suatu negara. pembangunan dan kemajuan ekonomi sendiri ialah suatu hal yang dituju oleh bangsa Indonesia. Dampak globalisasi di bidang ekonomi harusnya tidak merugikan Indonesia. Maka dari itu, menjaga bidang ekonomi dengan keterbukaan ideologi merupakan suatu hal yang vital pula. Berikut ini merupakan beberapa contoh keterbukaan ideologi dari Pancasila dalam bidang ekonomiTerbukanya arus investasi asing untuk sektor perekonomian Indonesia. akibatnya, banyak pekerja Indonesia yang terserap dan menyelesaikan masalah UU No. 7 tahun 2014 yang mengatur tentang jalannya perdagangan di Indonesia agar tetap memihak rakyat dan berdasarkan pada artikel mengenai contoh keterbukaan ideologi dari Pancasila di berbagai bidang yang dapat penulis sampaikan dalam kesempatan ini. Semoga dengan membaca artikel contoh keterbukaan ideologi dari Pancasila di berbagai bidang pembaca dapat lebih memahami apa saja yang termasuk ke dalam contoh keterbukaan ideologi dari Pancasila. Dengan mengetahui hal tersebut, kita dapat lebih menyadari bahwa apa-apa yang telah atau akan kita lakukan merupakan salah satu bentuk penerapan dari keterbukaan ideologi Pancasila. Sampai jumpa pada kesempatan yang lain, semoga sukses selalu bagi para pembaca.
Ancamanideologi sering juga menimbulkan gerakan separatis karena mempunyai ideologi yang berbeda dengan negara. Etika dan moral bangsa juga dapat mengalami kemeorosatan akibat ancaman ideologi. Macam Ancaman di Bidang Ideologi. Macam ancaman yang menyerang ideologi negara dan biasa kita temui dalam kehidupan sehari-hari antara lain sebagai Politik hukum ialah kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidang hukum yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan, yang didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Produk-produk hukum nasional dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu produk hukum yang dirumuskan untuk sistem hukum yang dikehendaki, atau produk hukum yang dirumuskan atas nilai-nilai sosial yang berubah di masyarakat demi cita-cita bangsa yang lebih besar. Di dalam era keterbukaan informasi, kebutuhan masyarakat semakin berkembang dan mendorong adanya kebijakan yang dapat mengakomodir perkembangan kebuthuan tersebut. Perumusan peraturan perundang-undangan tentang penyiaran adalah bentuk kebijakan untuk menciptakan sistem hukum yang dikehendaki pemerintah, namun perkembangan masyarakat dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya mengubah undang-undang penyiaran menjadi produk hukum responsif yang ditujukan demi nilai-nilai dalam masyarakat demi hajat masyarakat banyak. Kata Kunci Politik Hukum, Undang-Undang Penyiaran, Hukum Responsif Legal politics is the basic policy of the state administrators in the field of law which is sourced from the values prevailing in society to achieve the goals of the aspired state, which is based on the Pancasila and the 1945 Constitution. National legal products can be divided into two types, namely products laws formulated for the desired legal system, or legal products that are formulated on social values that change in society for the sake of the ideals of a larger nation. In the era of information disclosure, community needs are increasingly developing and encouraging policies that can accommodate the development of these needs. The formulation of laws and regulations regarding broadcasting is a form of policy to create a legal system desired by the government, but the development of society and the values contained in it transforms broadcasting laws into responsive legal products aimed at the values in society for the sake of the public. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free POLITIK HUKUM DALAM ERA DEMOKRASI DAN KETERBUKAAN๎๎๎๎๎ ๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎ ๎๎๎๎๎๎๎ ๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎ ๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎ ๎๎๎!๎๎ ๎๎"๎๎๎ ๎๎๎๎๎๎๎ ๎๎๎๎๎๎๎ ๎๎๎๎!๎๎ ๎๎"๎๎๎ ๎$๎๎๎%๎๎๎ ๎&๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎%๎๎๎๎๎๎'๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎&๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎ ๎*๎๎๎*๎๎ ๎๎๎๎๎๎๎๎ABSTRAKPolitik hukum ialah kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidang hukumyang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapaitujuan negara yang dicita-citakan, yang didasarkan pada Pancasila dan UUD1945. Produk-produk hukum nasional dapat dibagi menjadi dua jenis, yaituproduk hukum yang dirumuskan untuk sistem hukum yang dikehendaki, atauproduk hukum yang dirumuskan atas nilai-nilai sosial yang berubah dimasyarakat demi cita-cita bangsa yang lebih besar. Di dalam era keterbukaaninformasi, kebutuhan masyarakat semakin berkembang dan mendorong adanyakebijakan yang dapat mengakomodir perkembangan kebuthuan peraturan perundang-undangan tentang penyiaran adalah bentukkebijakan untuk menciptakan sistem hukum yang dikehendaki pemerintah, namunperkembangan masyarakat dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnyamengubah undang-undang penyiaran menjadi produk hukum responsif yangditujukan demi nilai-nilai dalam masyarakat demi hajat masyarakat Kunci Politik Hukum, Undang-Undang Penyiaran, Hukum ResponsifABSTRACTLegal politics is the basic policy of the state administrators in the field oflaw which is sourced from the values prevailing in society to achieve thegoals of the aspired state, which is based on the Pancasila and the 1945Constitution. National legal products can be divided into two types, namelyproducts laws formulated for the desired legal system, or legal products thatare formulated on social values that change in society for the sake of theideals of a larger nation. In the era of information disclosure, communityneeds are increasingly developing and encouraging policies that canaccommodate the development of these needs. The formulation of laws andregulations regarding broadcasting is a form of policy to create a legalsystem desired by the government, but the development of society and thevalues contained in it transforms broadcasting laws into responsive legalproducts aimed at the values in society for the sake of the public. A. PENDAHULUAN1. Latar BelakangPolitik hukum merupakan suatu unsur yang tidak dapat dilepaskan dalam sebuah tatanannegara. Peraturan perundang-undangan adalah salah satu produk dari politik hukum, yangdibentuk sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pemerintah. Dalam politik hukum, pembuatundang-undang merumuskan peraturan perundang-undangan yang dilandaskan antar dua hal 1demi menciptakan sistem hukum yang dikehendaki pemerintah; dan 2 menciptakan sistemhukum yang merespon pada kebutuhan hukum nasional berperan menciptakan sistem hukum yang berlandaskan padakerangka-kerangka dasar, seperti harus selalu mengarah pada cita-cita bangsa, harus ditujukanuntuk mencapai tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, harus dipandu olehnilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, dan harus dipandu oleh keharusan untuk melindungiseluruh unsur Produk-produk hukum yang ada dalam sistem hukum nasional dapatdibagi menjadi dua, yaitu produk hukum responsif dan produk hukum Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran adalah peraturan perundang-undangan yang mengelola media penyiaran di Indonesia. Pembentukan UU Penyiaran 2002tersebut dilandaskan pada asas kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperolehinformasi sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa danbernegara. Selain itu juga, penyiaran dinilai memiliki peran penting dalam kehidupan sosial,budaya, politik, dan ekonomi, dan perumusan UU Penyiaran 2002 ditujukan untuk menjagaintegrasi tulisan ini, akan dibahas mengenai politik hukum secara luas dan bagaimanaperaturan perundang-undangan, tepatnya rumusan pertimbangan dan pasal-pasal yang tercantumUndang Undang Nomor 32 Tahun 2002 selanjutnya disebut sebagai UU Penyiaran 2002mencerminkan asas-asas politik hukum perundang-undangan dan bagaimana politik hukumnasional membentuk peraturan perundang-undangan Identifikasi Masalah๎๎๎๎+๎๎ ๎๎๎๎๎Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi, ,๎%๎๎&๎-๎.๎*๎/๎ ๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎, ๎๎๎0๎10๎๎ a. Bagaimana politik hukum mempengaruhi peraturan pembentukan peurndang-undangan di Indonesia?b. Apa saja substansi-substansi politik hukum yang mempengaruhi pembentukanundang-undang penyiaran?B. PEMBAHASAN1. Tinjauan Umum tentang Politik HukumSejumlah ahli hukum telah merumuskan definisi-definisi politik hukum. Menurut Soedarto,politik hukum adalah kebijakan dari negara melalui badan-badan negara yang berwenang untukmenetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki, yang diperkirakan akan digunakan untukmengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang Dijelaskan juga bahwa politik hukum adalah usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu Hakim Garuda Nusantara menyatakan bahwa politik hukum sama dengan politikpembangunan hukum yang hendak diterapkan atau dilaksanakan oleh suatu pemerintah Dijelaskan pula bahwa wilayah kerja politik hukum dapat meliputi pelaksanaanketentuan hukum yang telah ada secara konsisten, proses pembaruan dan pembuatan hukum,yang mengarah pada sikap kritis terhadap hukum yang berdimensi ius contitutum danmenciptakan hukum yang berdimensi ius constituendum, serta pentingnya penegasan fungsilembaga dan pembinaan para penegak hukum. Sementara Sunaryati Hartono melihat politikhukum sebagai sebuah alat tool atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintahuntuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki dan dengan sistem hukum nasionalitu akan diwujudkan cita-cita bangsa definisi-definisi politik hukum tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa yangdimaksud dengan politik hukum adalah serangkaian konsep, asas, kebijakan dasar danpernyataan kehendak penguasa negara yang mengandung politik pembentukan hukum, politik๎๎๎2๎๎ ๎๎&2๎๎Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat Dalam Kajian Hukum Pidana, 3๎๎๎ ๎๎๎-๎๎๎๎๎๎๎3๎๎๎๎๎๎๎40๎๎ ๎๎๎๎๎๎0๎๎2๎๎ ๎๎&2๎๎Hukum dan Hukum Pidana, 3๎๎๎ ๎๎๎-๎๎ ๎๎๎๎๎๎๎๎45๎๎ ๎๎๎๎6๎๎7๎๎8๎ ๎ ๎๎๎%๎๎๎๎๎๎๎๎ ๎๎9๎๎๎๎&๎๎๎๎๎Politik Hukum Indonesia, ,๎%๎๎&๎-๎๎3๎๎๎๎๎๎44๎๎ ๎๎๎๎๎6๎๎๎๎๎๎๎๎&๎๎๎๎๎&2๎2๎๎Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Naisonal, 3๎๎๎ ๎๎๎-๎๎ ๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎ ๎๎๎๎๎ penentuan hukum dan politik penerapa serta penegakan hukum, menyangkut fungsi lembaga danpembinaan para penegak hukum untuk menentukan arah, bentuk maupun isi hukum yang akandibentuk, hukum yang berlaku di wilayahnya dan mengenai arah perkembangan hukum yangdibangun serta untuk mencapai tujuan umum, terdapat dua lingkup utama dalam politik hukum terkait dengan produkhukum perundang-undangan1. Politik pembentukan hukum, baik mengenai tata cara maupun isi peraturan perundang-undangan, adalah kebijaksanaan yang terkait dengan penciptaan, pembaruan, danpengembangan hukum, mencakup kebijaksanaan pembentukan undang-undang,kebijaksanaan pembentukan hukum, yurisprudensi, kebijaksanaan terhadap peraturantidak Politik penerapan dan penegakan hukum adalah kebijaksanaan yang bersangkut pautdengan kebijaksanaan di bidang peradilan dan cara-cara penyelesaikan hukum di luarproses peradilan, kebijaksanaan di bidang pelayanan hukum. Antara kedua aspek politikhukum tersebut, sekadar dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan, karenaa. Keberhasilan suatu peraturan perundang-undangan tergantung pada penerapannyab. Putusan-putusan dalam rangka penegakan hukum merupakan instrumen kontrol bagiketetapan atau kekurangan suatu peraturan perundang-undangan. Putusan-putusantersebut merupakan masukan bagi pembaharuan atau penyempurnaan peraturanperundang-undanganc. Penegakan hukum merupakan dinamisator peraturan perundang-undanganHukum merupakan objek dari politik hukum. Politik hukum berusaha membuat kaidah-kaidah yang akan menentukan bagaimana seharusnya manusia bertindak. Politik hukummenyelidiki perubahan-perubahan apa yang harus diadakan dalam hukum yang sekarang berlakusupaya menjadi sesuai dengan kenyataan sosial sociale wekelijkheid.7Berdasarkan kenyataan-kenyataan sosial yang terjadi tersebut, politik hukum kemudianmembahas mengenai peraturan-peraturan hukum manakah yang patut dijadikan ini sendiri merupakan bentuk dari politik hukum legal policy.8 Pengertian5๎$๎๎๎%๎๎๎;2 ๎&๎%๎๎๎%๎๎๎๎ ๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎ ๎๎๎๎๎8๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎%๎๎๎๎ ๎๎๎๎๎ 2๎๎๎๎๎๎๎๎"๎๎.๎+2๎๎๎๎๎๎๎?๎๎'&๎๎"&๎๎Pengantar Dalam Hukum Indonesia, ,๎%๎๎&๎-๎๎๎๎๎8๎&๎๎๎'๎๎๎๎๎๎&๎๎๎๎๎๎๎5๎๎ ๎๎๎>61>6๎4๎๎8๎ ๎ ๎๎๎&๎+๎๎๎๎๎๎8๎๎๎ ๎๎๎Politik Hukum, ,๎%๎๎&๎-๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎%๎๎๎๎๎๎๎๎๎ ๎๎๎๎๎๎ legal policy mencakup proses pembuatan dan pelaksanaan hukum yang dapat menunjukkan sifatdan ke arah mana hukum akan dibangun. Politik hukum memberikan landasan terhadap prosespembentukan hukum yang lebih sesuai, situasi dan kondisi, kultur serta nilai yang berkembang dimasyarakat dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat terhadap hukum itu kata lain, politik hukum dapat dibedakan menjadi dua dimensi, yaitua. Dimensi politis dalam kajian hukum melihat adanya keterkaitan yang erat antara hukumdan politik, bahkan ada yang melihat law as a political instrument yang kemudianmenjadi lebih berkembang dan melahirkan satu bidang kajian tersendiri yang disebutpolitik hukum yang kelihatannya dapat mengarah pada perlunya apa yang disebutpolitical gelding van het recht atau dasar berlakunya hukum secara politik, di sampingapa yang ada sekarang yaitu landasan yuridis, landasan sosiologis, dan landasanfilosofis. Secara sederhana, dimensi politis dalam kajian hukum dapat dijelaskansebagai alasan dasar mengapa pembentukan suatu peraturan perundang-undangan perludiperlukan. b. Dimensi filosofis dalam kajian hukum melihat sisi lain dari hukum sebagai seperangkatide-ide yang bersifat abstrak dan merupakan penjabaran lebih jauh dari pemikiranfilosofis, yaitu apa yang dinamakan filsafat hukum. Dimensi ini lebih menitikberatkanpada tujuan atau alasan yang muncul di balik pemberlakuan suatu peraturan perundang-undangan, dan untuk menentukan apa yang hendak diterjemahkan ke dalam kalimathukum dan menjadi perumusan kedua dimensi tersebut penting karena keberadaan peraturan perundang-undangan dan perumusan pasal merupakan jembatan antara politik hukum tersebut dalam tahapimplementasi peraturan hukum menghasilkan apa yang disebut sebagai produk hukum, yang dibagi menjadidua karakter101 Produk Hukum Responsif atau PopulistikProduk hukum ini mencerminkan rasa keadilan dan memenuhi harapan proses pembuatannya memberikan peranan besar dan partisipasi penuh kepada๎๎๎๎+๎๎ ๎๎๎๎๎Politik Hukum di Indonesia, ,๎%๎๎&๎-๎.๎*๎/๎ ๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎ ๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎+๎๎ ๎๎๎๎๎Politik Hukum di Indonesia, 2๎๎๎%๎๎&๎-๎๎๎&๎%๎๎๎0?๎๎๎๎๎*๎๎๎๎๎๎'๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎4๎๎๎ ๎๎๎๎๎1๎๎๎ kelompok-kelompok sosial atau individu dalam masyarakat. Haislnya bersifat responsifterhadap tuntutan-tuntutan kelompok sosial atau individu dalam pembuatan produk hukum responsif bersifat partisipatif, yakni mengundangsebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat melalui kelompok sosial dan individu dalammasyarakat. Jika dilihat dari segi penafsiran, maka produk hukum yang berkarakterresponsif biasanya memberi sedikit peluang bagi pemerintah untuk membuat penafsiransendiri melalui berbagai peraturan pelaksanaan dan peluang yang sempit itu pun hanyaberlaku untuk hal-hal yang bersifat teknis.2 Produk Hukum KonservatifProduk hukum ini adalah produk hukum yang materi muatannya lebih mencerminkan visisosial elit politik dan keinginan pemerintah, bersifat positivis instrumentalis, yaknimasyarakat menjadi alat pelaksanaan ideologi dan program negara. Berlawanan denganhukum responsif, hukum ortodoks lebih tertutup terhadap tuntutan-tuntutan kelompokmaupun individu dalam masyarakat. Materi yang dimuat lebih merupakan alat untukmewujudkan kehendak dan kepentingan program pemerintah. Dari sisi penafsiran,produk hukum konservatif memberi peluang luas pada pemerintah untuk membuatberbagai interpretasi dengan berbagai peraturan lanjutan yang berdasarkan visi sepihakdari pemerintah dan tidak sekadar masalah Politik Hukum di IndonesiaPolitik hukum di Indonesia adalah kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidanghukum yang akan, sedang dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku dimasyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan. Tujuan politik hukum nasionalmeliputi dua aspek yang saling berkaitan1 Sebagai suatu alat atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untukmenciptakan suatu sistem hukum nasional yang dikehendaki; dan2 Dengan sistem hukum nasional tersebut akan terwujud cita-cita bangsa yang lebih hukum nasional merupakan kesatuan hukum, dan peraturan perundang-undanganterdiri dari banyak komponen yang saling bergantung, yang dibangun untuk mencapai tujuannegara dengan berpijak pada dasar dan cita-cita hukum negara yang terkandung di dalam UUD1945. Hal ini ditegaskan karena dalam UUD 1945 dimuat tujuan, dasar, cita hukum dan norma dasar negara Indonesia yang harus menjadi tujuan dan pijaka dan politik hukum di itu, UUD 1945 sebagai konstitusi negara mengandung nilai-nilai khas yang bersumberdari pandangan dan budaya bangsa Indonesia yang diwariskan oleh upaya menjadikan hukum sebagai proses pencapai cita-cita dan tujuan negara,politik hukum nasional harus berpijak pada kerangka dasar sebagai berikut121. Politik hukum nasional harus selalu mengarah pada cita-cita bangsa, yakni masyarakatadil dan makmur berdasarkan Politik hukum nasional harus ditujukan untuk mencapai tujuan negara yaitu melindungisegenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia berdasarkankemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan Politik hukum nasional harus dipandu oleh nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara,yaitu berbasis moral agama, menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia tanpadiskriminasi, mempersatukan seluruh unsur bangsa dengan semua ikatan primordialnya,meletakkan kekuasan di tangan rakyat, dan membangun keadilan Politik hukum nasional harus dipandu oleh keharusan untuk mleindungi semua unsurbangsa demi integrasi atau keutuhan bangsa yang mencakup ideologi dan teritori,mewujudkan keadilan sosial dalam ekonomi dan kemasyarakatan, mewujudkandemokrasi kedaulatan rakyat dan nomokrasi kedaulatan hukum, menciptakan toleransihidup beragama berdasarkan keadaban dan Sistem hukum nasional yang harus dibangun adalah sistem hukum Pancasila, yaknisistem hukum yang mengambil atau memadukan berbagai nilai kepentingan, nilai sosial,dan konsep keadilan ke dalam satu ikatan hukum prismatik dengan mengambil unsur-unsur menjelaskan pernyataan di atas kita harus merujuk kepada sumber hukum dan tataurutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam Undang-UndangNomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, disebutkan bahwatata urutan perundang-undangan yang berlaku secara hierarkis di Indonesia. Penyusunan hierarkitersebut ditujukan untuk menyelaraskan atau menghindarkan konflik teknis pelaksanaan antarsatu peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Dengan๎๎๎๎๎+๎๎ ๎๎๎๎๎ ๎๎๎๎๎1๎0๎๎๎๎Ibid, ๎๎๎0๎10๎๎ begitu, sebuah atau lebih peraturan perundang-undangan diharapkan akan berjalan sesuai dengantujuan dibuatnya perundang-undangan perkembangannya, produk hukum Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentangPembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah diganti dengan produk hukum, yaituUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yaitu UUD 1945, TAP MPR, UU/PeraturanPengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan DaerahProvinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/ membentuk suatu peraturan perundang-undangan yang baik, terdapat asas-asaspembentukan peraturan perundang-undangan yang dibedakan menjadi asas formal dan asasmaterial. Asas pembentukan peraturan perundang-undangan dicantumkan juga dalam Pasal 5 dan6 Undang Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Pasal 5, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik meliputi1. kejelasan tujuan;2. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;3. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;4. dapat dilaksanakan;5. kedayagunaan dan kehasilgunaan;6. kejelasan rumusan; dan7. menurut Pasal 6, materi muatan dalam peraturan perundang-undangan selain jugaberisi asas lain yang sesuai dengan bidang hukum peraturan perundang-undangan yangbersangkutan, harus juga mencerminkan asas-asas pengayoman; kemanusiaan, kebangsaan,kekeluargaan, kenusantaraan, bhineka tunggal ika; keadilan; kesamaan kedudukan dalam hukumdan pemerintahan; ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau keseimbangan, keserasian, Undang-Undang Penyiaran Sebagai Produk Politik Hukum Pengelolaan media penyiaran di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun2002 tentang Penyiaran. Dalam undang-undang ini, siaran adalah pesan atau rangkaian pesandalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baikyang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancarandan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengam menggunakan spektrumfrekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secaraserentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima mengkaji perihal penyiaran, terdapat empat substansi hukum yang berbeda, tetapisaling berkaitan satu sama lainnya. Empat substansi tersebut yaitu1. Aspek teknikal atau aspek teknologi, dalam dunia penyiaran, lembaga penyiaranmenggunakan spektrum frekuensi dan juga sistem digitalisasi Aspek hukum perizinan penyiaran yang diatur dalam UU Penyiaran dan peraturanpelaksana Aspek hukum program siaran yang meliputi aturan tentang boleh dan tidaknya suatuprogram siaran disiarkan, standar program dan isi siaran, serta aturan hukum lain yangharus dipatuhi oleh praktisi Aspek hukum pidana, di mana ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU Penyiaranterdapat ketentuan pidana yang dikenakan kepada pelanggar praktik dasar penyelenggaraan penyiaran berkaitan dengan prinsip-prinsip penjaminan darinegara agar aktivitas penyiaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran berdampak positif bagipublik. Prinsip dasar penyelenggaraan penyiaran inilah yang menjadi pegangan dalampelaksanaan penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Prinsip penyiaran yang terdapat dalam UUPenyiaran yaitu adanya prinsip keberagaman kepemilikan diversity of ownership dankeberagaman isi diversity of content.15Asas dalam UU Penyiaran ini diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan,etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab. Penyiaran diselenggarakan dengan tujuanuntuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa, memajukan๎0๎๎๎๎ ๎๎๎๎2๎2๎๎๎๎'๎๎ ๎๎๎1'๎๎ ๎๎๎๎92๎2๎๎0๎๎A๎๎๎๎๎๎๎๎๎A๎๎&๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎7๎๎๎๎ ๎๎๎๎2๎2๎๎๎๎'๎๎ ๎๎๎1'๎๎ ๎๎๎๎92๎2๎๎0๎๎A๎๎๎๎๎๎๎๎๎A๎๎&๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎6๎๎๎ ๎๎๎๎๎2๎ ๎๎๎Media Ownership, ๎ ๎๎๎2/-๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎ ๎๎๎6๎ kesejahteraan umum dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dansejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran UU Penyiaran 2002 disahkan oleh pemerintah, terdapat peraturan perundang-undangan terdahulu yang mengatur mengenai pengelolaan penyiaran yaitu Undang-UndangNomor 24 Tahun 1997. UU Penyiaran 1997 menyatakan bahwa penyiaran merupakan bagianintegral dari pembangunan nasional dalam upaya mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaanIndonesia berdasarkan UUD 1945, dan penyiaran merupakan komponen penting dalampembentukan pendapat masyarakat sehingga pengelolaannya perlu diatur secara penuh olehpemerintah. Pasal 7 ayat 1 UU Penyiaran 1997 menyatakan bahwa, โPenyiaran dikuasai olehnegara yang pembinaan dan pengendaliannya dilakukan oleh pemerintah.โ UU Penyiaran 1997adalah dasar hukum pedoman penyiaran yang sepenuhnya diatur dan dibina oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah, UU Penyiaran 1997 juga mengatur tentang LembagaPenyiaran Swasta, dengan acara-acara yang dikelola sepenuhnya oleh rumusan-rumusan yang tercantum dalam undang-undang tersebut, dapat dikatakanbahwa UU Penyiaran 1997 adalah produk hukum konservatif. Hal ini dapat terlihat dariperumusan pertimbangan yang menyatakan bahwa penyiaran merupakan komponen pentingdalam masyarakat, sehingga pengelolaan perlu diatur oleh pemerintah. Hal ini menunjukkanbahwa pada perumusannya, pemerintah bertujuan untuk menciptakan suatu sistem hukumnasional yang dikehendakinya. Sistem hukum yang dimaksud di sini adalah peraturan mengenaipenyiaran yang kemudian akan mengarahkan kenyataan-kenyataan sosial dalam masyarakatsesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dengan UU Penyiaran 1997, UU Penyiaran 2002 memiliki semangat yangberbeda. Sebelumnya telah dijelaskan bahwa dalam UU Penyiaran 1997, penyiaran dikuasaisepenuhnya oleh negara dan dibina oleh pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa pada saat itumedia penyiaran digunakan untuk kepentingan pemerintah sebagai alat social dalam UU Penyiaran 2002, Pasal 6 menyatakan bahwa penyiaran diselenggarakandalam satu sistem penyiaran nasional yang diselenggarakan oleh negara lewat sebuah komisipenyiaran. UU Penyiaran 2002 memberikan kebebasan kepada publik sebagai pemilik danpengendali utama penyelenggara penyiaran,16 selain dari prinsip keberagaman yang telah๎5๎๎๎๎๎"2๎๎2 ๎๎๎;'๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎8๎๎๎๎'๎๎ ๎๎๎1'๎๎ ๎๎๎๎92๎2๎๎0๎๎A๎๎๎๎๎๎๎๎๎A๎๎&๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎<๎๎NEGARA HUKUM =2 ๎๎๎๎7๎92๎๎๎๎๎๎๎๎0๎๎ ๎๎๎๎๎5๎ dijelaskan sebelumnya namun bisa juga dilihat dari rumusan pasal-pasalnya. UU Penyiaran 2002mencantumkan pengaturan mengenai berbagai macam lembaga penyiaran, seperti LembagaPenyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Berlangganan, dan LembagaPenyiaran Asing. Hal ini memberikan kebebasan bagi warga negara untuk menjadi subjek utamadalam penyelenggara penyiaran, selama isi siaran sesuai dengan asas, tujuan, fungsi dan arahsiaran yang tercantum dalam undang-undang yang dari rumusan pertimbangan dan pasal-pasal UU Penyiaran 2002, dapat dikatakanbahwa UU Penyiaran 2002 merupakan bentuk politik hukum dalam produk hukum ini dikarenakan pertimbangan perumusan UU Penyiaran 2002 didasarkan pada tuntutankelompok masyarakat terhadap hak asasi mereka yaitu kebebasan menyatakan pendapat danberbagi informasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta kenyataan-kenyataan sosialyang muncul seperti perkembangan di zaman teknologi. Perumusan UU Penyiaran 2002bukanlah sebagai alat untuk social engineering atau membentuk masyarakat sesuai dengansistem hukum yang dikehendaki pemerintah, namun UU Penyiaran 2002 dibentuk dengan tujuanuntuk mengakomodir perubahan-perubahan sosial dalam masyarakat dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan baru yang muncul seiringan dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakatdalam kehidupan berbangsa dan bernegara. C. KESIMPULANPolitik hukum adalah serangkaian konsep, asas, kebijakan dasar dan pernyataan kehendakpenguasa negara yang bertugas untuk menentukan arah perkembangan hukum untuk mencapaitujuan negara dan bangsa. Politik hukum berusaha membuat kaidah-kaidah yang akanmenentukan sistem hukum nasional yang dikehendaki oleh negara, yang diberlakukan sesuaidengan kenyataan sosial. Berdasarkan kenyataan tersebut, politik hukum kemudian membahasmengenai peraturan-peraturan hukum manakah yang patut dijadikan hukum, atau perundang-undangan, yang adalah bentuk dari politik hukum atau produk hukum sendiri dibagi menjadi dua, yaitu produk hukum responsif dan produkhukum konservatif. Produk hukum responsif adalah peraturan perundang-undangan yangmenitikberatkan pada partisipasi dan aspirasi masyarakat, dan dirumuskan sesuai dengantuntutan kelompok-kelompok sosial atau individu dalam masyarakat. Sementara, produk hukumkonservatif adalah produk hukum yang merumuskan kebijakan yang bertujuan untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki pemerintah, dan dalam hal ini masyarakatdibentuk sebagai alat dalam social hukum berperan serta dalam perkembangan masyarakat, terutama di era demokrasidan keterbukaan informasi. Dengan pesatnya laju perkembangan teknologi informasi, diperlukanadanya kebijakan yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat di era tersebut. Salah satu bentukproduk hukum yang memenuhi kebutuhan tersebut adalah dengan dirumuskannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Penyiaran, atau UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran adalah peraturan perundang-undangan di Indonesia yang membahas tentang pengelolaan media penyiaran. Prinsip dasar daripenyelenggaraan penyiaran adalah keberagaman kepemilikan diversity of ownership dankeberagaman isi diversity of content, dan prinsip dasar ini bertujuan agar aktivitas penyiaranyang dilakukan oleh lembaga penyiaran berdampak positif bagi publik. Peraturan perundang-undangan ini merupakan salah satu bentuk di mana politik hukum bergerak berdasarkankebutuhan dan aspirasi masyarakat, yang merumuskan kebijakan yang bersifat responsifterhadap tuntutan dan perkembangan sosial. DAFTAR PUSTAKABukuAbdul Hakim Garuda Nusantara, Politik Hukum Indonesia, Jakarta YLBHI, Latif & Hasbi Ali, Politik Hukum, Jakarta Sinar Grafika, Utrecht, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Jakarta Penerbitan Universitas, Doyle, Media Ownership, Glasgow Sage Press, Farida, Ilmu Perundang-Undangan, Yogyakarta Kanisius, Regulasi Penyiaran Dari Otoriter ke Liberal, Yogyaakarta LKIS, Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta Raja Grafindo Persada, Mafud MD, Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi, Jakarta Rajawali Press, Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung Citra Aditya Bakti, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat Dalam Kajian Hukum Pidana,Bandung Sinar Baru, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung Alumni, Hartono, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Bandung Alumni, JurnalFrenki, โPolitik Hukum dan Perannya Dalam Pembangunan Hukum di Indonesia PascaReformasi,โ Jurnal Ilmiah Hukum dan Ekonomi Islam ASAS Vol. 3 No. 2, Doly, โUrgensi Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran,โNEGARA HUKUM Vol. 4 No. 2, Perundang-UndanganUndang Undang No. 27 Tahun 1997 Tentang PenyiaranUndang Undang No. 32 Tahun 2002 Tentang PenyiaranUndang Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ResearchGate has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication.PadaDesember 2019, dunia internasional dihebohkan dengan penemuan virus baru yang disebut "Corona" di Wuhan, Tiongkok, bersumber dari media, awal mula penyebarannya virus tersebut diduga melalui konsumsi daging "kelelawar". Beberapa bulan kemudian kasus tersebut menjadi isu internasional, karena penyebarannya yang begitu cepat ke
Apa saja contoh keterbukaan ideologi Pancasila dalam bidang? Penggunaan demokrasi Pancasila sebagai bentuk pemerintahan di Indonesia. Penggunaan sistem pemerintahan presidensial sebagai sistem pemerintahan di Indonesia. Digunakannya bentuk negara kesatuan sebagai bentuk negara Indonesia. Bagaimanakah contoh keterbukaan ideologi dalam bidang kebudayaan? Di bawah ini merupakan beberapa contoh keterbukaan ideologi dari Pancasila dalam bidang budaya Semakin meningkatnya kampanye dan publikasi โVisit Indonesiaโ di setiap media yang membuat masyarakat dan turis lebih menghargai budaya Indonesia. Apa saja contoh keterbukaan ideologi Pancasila dalam bidang ekonomi? Terbukanya arus investasi asing untuk sektor perekonomian Indonesia. Adanya UU No. 7 tahun 2014 yang mengatur tentang jalannya perdagangan di Indonesia agar tetap memihak rakyat dan berdasarkan pada Pancasila. Jelaskan apa yang dimaksud dengan nilai dasar dalam keterbukaan ideologi Pancasila? Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai yang ada di dalamnya. 1. Memiliki nilai dasar yang mencakup ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Kelima hal ini adalah pedoman yang fundamental dan memiliki sifat universal, mengandung cita-cita negara, dan tujuan yang baik dan benar. Keterbukaan ideologi Pancasila mengandung 3 nilai yaitu nilai apa saja? Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung tiga tataran nilai, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Nilai dasar tersebut sebagaimana terkandung dalam pembukaan UUD 1945, seperti cita-cita bangsa, tujuan negara, dan dasar negara Pancasila yang bersifat tetap dan abadi. Meliputi apa saja perwujudan nilai nilai Pancasila dalam bidang politik dan hukum? Pengembangan Lembaga Negara. Salah satu bentuk perwujudan nilai-nilai pancasila dalam bidang politik dan hukum adalah keberadaan lembaga negara. Menjunjung Tinggi Hak Asasi Manusia. Penerapan Demokrasi. Pemberlakuan Hukum. Apa yang dimaksud dengan ideologi yang bersumber dari kebudayaan? Ideologi yang bersumber dari kebudayaan, artinya berbagai komponen budaya yang meliputi sistem religi dan upacara keagamaan, sistem dan organisasi kemasyarakatan, sistem pengetahuan, bahasa, kesenian, sistem mata pencaharian hidup, sistem teknologi dan peralatan, sebagaimana diungkapkan Koentjaraningrat dalam buku โฆ Apakah ideologi Pancasila bersumber dari kebudayaan atau agama? โIdeologi Pancasila bersumber dari budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri, kemudian disublimasikan menjadi suatu prinsip hidup kebangsaan dan kenegaraan bagi bangsa Indonesia,โ tutur Hasanuddin dalam keterangan pers, Rabu 1/6. Apa yang dimaksud dengan ideologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara? Patut diingat, ideologi negara adalah cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi dasar bagi suatu sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan. Sedangkan fungsi Pancasila sebagai ideologi negara adalah sarana pemersatu masyarakat dan pengarah motivasi bangsa untuk mencapai cita-cita. Jelaskan apa saja penerapan nilai nilai pancasila dalam bidang ekonomi? Penerapan Sistem Ekonomi Pancasila Kerakyatan, yakni mengutamakan kehidupan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang banyak. Usaha-usaha kooperatif seharusnya menjiwai perilaku ekonomi perorangan dan masyarakat. Keadilan sosial, yakni asas persamaan atau emansipasi. Apa yang Harus Diperhatikan dalam ideologi Pancasila? larangan mengenai pandangan yang ekstrim. pembuatan sebuah norma yang baru harus dilakukan dan melalui izin daripada kosensus. pancasila sebagai ideologi terbuka ini mempunyai stabilitas nasional yanh dinamis. mencegah berkembangnya sebuah paham liberal. Hal hal apa saja yang harus diperhatikan dari keterbukaan ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka? Nilai Dasar. merupakan sebuah nilai yang mendasar yang biasanya tetap dan tidak berubah dan ini terdapat dalam isi kelima sila dalam Pancasila. Nilai Instrumen. Nilai Praktis. Dimensi Realitas. Dimensi Idealisme. Dimensi Pendukung. Apa saja nilai-nilai Pancasila itu? Nilaiโnilai dasar dari Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Nilai dasar ini merupakan esensi dari sila-sila Pancasila yang bersifat universal sehingga dalam nilai dasar tersebut terkandung cita-cita, tujuan, serta nilaiโnilai yang baik dan benar. Apa yang dimaksud dengan nilai instrumental? 6 Nilai Instrumental adalah nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan dari nilaiโnilai dasar. References Pertanyaan Lainnya1Apa saja perbedaan antara malaikat dan manusia coba tuliskan 2 perbedaannya?2Apa itu 5W 1H beserta contohnya?3Apa ciri ciri yang dimiliki badan usaha milik swasta?4Apa itu pewarna tekstil Naptol?5Mengapa hukum bisnis diperlukan dalam perusahaan?6Apa hak anak dalam berpendapat brainly?7Apa yang dimaksud dengan neraca pembayaran?8Apa isi dari pokok pikiran pertama pembukaan UUD 1945?9Apa saja contoh benda konduktor?10Apa nama grup kelas Aesthetic?9Juli 2018 Oleh Zakky. UU No. 12 Tahun 2011 tentang tata urutan perundang-undangan - Dalam sebuah negara, sebuah aturan dan konstitusi harus ditetapkan agar roda pemerintahan dapat berjalan. Di Indonesia, segala aturan yang ada diatur dalam peraturan perundang-undangan. UUD 1945 selaku dasar negara Indonesia tetap jadi konstitusi tertinggi. Contohcontoh keterbukaan ideologi pancasila dalam bidang politik,ekonomi,pendidikan,hukum,kebudayaan,pertahanan dan keamanan. - 3033660 cukok cukok 11.08.2015 PPKn Sekolah Menengah Pertama Bidang Hukum : Semua masyarakat berhak mendapatkan perlindungan hukum 5. Bidang Kebudayaan : Semua masyarakat dapat mengembangkan nilai leluhur masing 1 Demokrasi Liberal, yaitu ideologi demokrasi yang berlandaskan pada kebebasan individu. Dalam pelaksanaannya, negara memiliki kekuasaan terbatas dan harus memberikan perlindungan terhadap hak-hak individual dalam kehidupan warga negaranya. 2. Demokrasi Sosial, yaitu ideologi demokrasi yang berlandaskan komunalisme rakyat suatu negara. MenurutVariansi.com, keterbukaan ideologi pancasila, pada hakikatnya tercermin pada nilai-nilainya yang bersifat universal, aktual, dinamis yang dapat menyesuaikan dengan perkembangan jaman. dengan demikian latar belakang pancasila dijadikan sebagai sumber nilai karena pancasila menjadi sumber hukum bagi bangsa indonesia dalam hubungan Ketidaksiapankita dengan kompetensi sumber daya manusia yang kompeten, ditambah dengan tidak berperannya sistem hukum, politik dan sosial yang dapat menyikapi berbagai kesempatan dari keterbukaan ekonomi ini, semuanya ini sangat berperan dalam menciptakan "prestasi semu" dari pembangunannasional yang telah kita uraikan di atas. Kelompok1 Ancaman dalam Bidang Ideologi Ancaman yang menganggu atau mencoba untuk menggantikan ideologi bangsa yaitu Pancasila Pengertian Komunisme Contoh Komunis adalah penganut paham komunisme. Sedangkan mengomuniskan adalah membuat jadi komunis atau menjadikan komunis. Di 1.
contohketerbukaan ideologi Pancasila antara lain dalam kaitannya dengan kebebasan berserikat berkumpul sekarang terdapat 48 partai politik, dalam kaitan dengan ekonomi (misalnya ekonomi kerakyatan), demikian pula dalam kaitannya dengan pendidikan, hukum, kebudayaan, iptek, hankam dan bidang lainnya..